Nasabah: Negara Harus Hadir Selesaikan Kasus Gagal Bayar Kresna Life
PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) atau Kresna Life sekarang dengan status Penangguhan Keharusan Pembayaran Hutang (PKPU). Walau sebenarnya, perusahaan asuransi itu tengah menunggak claim nasabahnya capai Rp 6,4 triliun. Nilai itu adalah punya dari 8.900 nasabah dan 11.000 polis.
Cara Menang Mudah Bermain Togel Online
Salah satunya nasabah, Santy Santoso bercerita, sampai sekarang, sesungguhnya telah ada banyak perantaraan dengan manajemen Krena Life. Sayang, perantaraan itu belum menjumpai titik jelas berkenaan kejelasan penuntasan masalah ini.
"Paling akhir baru 15 Desember perantaraan kembali dengan direksi Kresna, menanyakan kebenaran berita PKPU, yang berarti mereka mau tak mau hentikan seluruh pembayaran yang lagi berjalan. Selebihnya tidak ada hasil positif tatap muka itu," sebut ia ke reporter, Kamis (17/12/2020).
Dikisahkannya, sesungguhnya faksi Kresna Life tawarkan kesepakatan persetujuan bersama (PKB) ke beberapa nasabahnya. Namun, menurut Santy, kesepakatan itu tidak tawarkan pola penuntasan yang pasti. Karena itu faksinya menampik untuk tanda-tangani PKB itu.
"Fakta menampik tanda-tangani PKB ialah sebab PKB hentikan kelangsungan polis, tidak bisa ditarik, dan mengambil seluruh tuntutan yang lagi berjalan, dan melepas hak untuk ajukan tuntutan berbentuk apa saja di masa datang," jelasnya.
Atas landasan itu, dianya minta Kewenangan Layanan Keuangan (OJK), Polisi, sampai Presiden untuk memberi perhatian spesial pada masalah asuransi Kresna Life ini.
"Keinginan supaya OJK, Kepolisian, dan Presiden selaku pimpinan paling tinggi memberikan perhatian spesial agar premi dibalikkan secara utuh, sekalian dan selekasnya. Negara harus datang pastikan seluruh dana tabungan warga kembali lagi," ujarnya.
Awalnya, OJK sudah memberi ancaman ke Kresna Life berbentuk limitasi aktivitas usaha. Dasarnya, Kresna Life tidak penuhi referensi OJK. Referensi yang tidak disanggupi Kresna Life berkaitan penuntasan keharusan pada semua pemegang polis.
"Yang diputuskan dalam polis asuransi atau paling lama 30 hari semenjak persetujuan di antara pemegang polis, tertanggung atau peserta dengan perusahaan asuransi atau kejelasan berkenaan jumlah claim yang perlu dibayarkan, yang mana lebih singkat," tutur Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK Moch Ihsanuddin lewat informasi S-499/NB.2/2020 tertanggal 7 Desember 2020.
Perusahaan disebutkan menyalahi ketetapan Pasal 40 POJK Nomor 69/POJK.05/2016 yang mengendalikan perusahaan asuransi harus mengakhiri pembayaran claim sama periode waktu pembayaran claim atau faedah.
"Turunkan fokus peletakan investasi kepada pihak terafiliasi Group Kresna," kata Ihsanuddin.
Disamping itu, perusahaan harus penuhi ketetapan rasio perolehan solvabilitas minimal sejumlah 100 %. Perusahaan menyalahi ketetapan ayat 1 POJK Nomor 71/POJK.05/2016 mengenai Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi Perusahaan Reasuransi yang mengendalikan jika perusahaan setiap waktu harus penuhi tingkat solvabilitas terendah 100 % dari MMBR.
"Dengan dikenai ancaman PKU, Kresna Life tidak boleh lakukan aktivitas penutupan pertanggungan baru untuk semua baris usaha untuk perusahaan asuransi semenjak 7 Desember 2020 s/d ditanganinya pemicu dikenainya ancaman PKU," katanya.
Kepala Unit Pekerjaan (Satuan tugas) Siaga Investasi OJK Tongam L Tobing mengatakan, tidak ada agunan uang yang sudah diinvestasikan ke basis ilegal investasi bodong akan kembali lagi 100 %. Oleh karena itu, warga disuruh untuk waspada saat sebelum...
